Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

20 April 2015

BAB 3 PEWARGANEGARAAN dan NATURALISASI (PPKN)


Adapun syarat-syarat memperoleh naturalisasi menurut UU No.12 Tahun 2006 adalah:
1.      Naturalisasi Biasa 
Mengajukan permohonan kepada Menteri hukum dan HAM melalui kantor pengadilan negeri setempat dimana ia tinggal atau di Kedubes RI apabila di luar negeri permohonan ini ditulis dalam bahasa Indonesia. Bila lulus maka ia harus mengucapkan sumpah setia di hadapan pengadilan negeri.
Syarat-syaratnya naturalisasi biasa adalah :
1)     Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
2)  Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik    Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
3)     Sehat jasmani dan rohani;
4)     Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5)     Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
6)     Jika dengan memperoleh Kewarga negaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
7)     Mempunyai pekerjaan dan / atau berpenghasilan tetap; dan
8)     Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
2.      Naturalisasi istimewa 
Naturalisasi istimewa di negara RI dapat diberikan kepada warga negara asing yang status kewarganegaraannya dalam kondisi   sebagai berikut
a)      Anak WNI yang lahir diluar perkawaninan yang sah, belum berusia 18 tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
b)     Anak WNI yang belum berusia 5 tahun meskipun telah secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan, tetap sebagai WNI
c)      Perkawinan WNI dengan WNA, baik sah maupun tidak sah dan diakui orang tuanya yang WNI atau perkawinan yang melahirkan anak di wilayah RI meskipun status kewarganegaraan orang tuanya tidak jelas berakibat anak berkewarganegaraan ganda hingga usia 18 tahun atau sudah kawin.
d)     Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada pejabat dengan melampirkan dokumen sebagimana ditentukan di dalam perundangan-undangan.
e)      Pernyataan untuk memilih kewarganegaraan disampikan dalam waktu paling lambat 3 tahun setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin
f)      Warga asing yang telah berjasa kepada Negara RI dengan pernyataan sendiri (permohonan) untuk menjadi warga negara RI  atau dapat diminta oleh Negara RI. Kemudian, mereka mengucapkan sumpah atau janji setia (tidak perlu memenuhi semua syarat sebagaimanan dala naturalisasi biasa) cara ini diberikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR.

Akibat Pewarganegaraan
a)      Setiap orang yang bukan WNI diperlakukan sebagai orang asing.
b)      Kehilangan kewarganegaraan RI bagi suami atau istri yang terikaat perkawnian sah, tidak menyebabkan kehilangan status kewarganegaraan itu.
c)      Anak yang belum berumur 18 tahun atau belum kawin yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya sebelum ayah itu memperoleh kewarganegaraan RI turut memperoleh kewarganegaraan RI
d)     Anak yang lahir di wilayah RI yang saat lahir tidak jelas kedudukan orang tuanya atau tidak diketahui orang tuanya merupakan kewarganegaraan RI
e)      Anak dibawah usia 5 tahun telah ditetapkan secara sah sebagi anak WNA berdasarkan pengadilan tetap diakui sebagai WNI
f)       Kehilangan kewarganegaraan RI bagi seorang ibu tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai anak itu berusia 18 tahun atau sudh kawin.
g)      Kehilangan kewarganegaraa Ri bagi seseorang ayah tidak dengan sendirinya berlaku terhadap anaknya yang mempunyai hukum dengan ayahnya sampai anak itu berusia 18 tahun atau sudah kawin
h)      Kehilangan kewarganegaraan RI karena memperoleh kewarganegaraan lain bagi seorang ibu yang putus perkawinannya tidak sampai nak tersebut berusia 18 tahun atau sudah kawin.
D.    Syarat Dan Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia
Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan. Menurut Pasal 9 UU No.12 Tahun 2006 permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.       Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b.      Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
c.       Sehat jasmani dan rohani;
d.      Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e.       Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
f.       Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi   berkewarganegaraan ganda;
g.      Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap; dan
h.      Membayauang pewarganegaraan ke Kas Negara.

Selanjutnya, pemohon harus membuat permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM atau Perwakilan RI di luar negeri dengan sekurang-kurangnya memuat :
·         Nama lengkap;
·         Tempat dan tanggal lahir;
·         Alamat tempat tinggal;
·         Kewargenegaraan Pemohon;
·         Nama lengkap suami atau istri;
·         Tempat dan tanggal lahir suami atau istri, serta;
·         Kewarganegaraan suami atau istri.

CONTOH KULTUM TENTANG KESABARAN

Berikut akan fauzan sajikan sebuah kultum singkat padat dan jelas , yang pernah fauzan baca dulu waktu di Madrasah ...




                                     Assalamu’alaikum warohmatullohiwabarokaatuh.

Bapak kepala MIN Kemantan yang saya hormati
Bapak-bapak  ibu-ibu majlis guru MIN Kemantan  yang saya hormati
Seterusnya teman-teman seperjuangan yang berbahagia.

Puji serta syukur marilah kita  panjatkan  kehadirat  alloh  swt, yang mana pada pagi hari  ini kita telah diberi kesehatan  dan kesempatan  untuk dapat  hadir kesekolah sebagaimana biasa.
Kemudian  shalawat  beserta  salam  tak lupa  kita hadiahkan  kepada  junjungan  kita  nabi  besar  muhammad  sallallohu’alaihi wasallam,  yang telah  membawa kita dari zaman  kebodohan  kezaman  yang  berpendiddikan  seperti  saat ini.

Adapun  judul kultum  saya  pada  pagi hari  ini  adalah   “ sabar ”

Didalam hidup, kita sering menjumpai  bermacam-macam keadaan, seperti  suka duka, bahagia, dan derita.  Senang  hati  dan  kecewa  datang  silih  berganti.  Sehat  dan  sakit , senyum  dan  air mata  datang  dan  pergi.
Kesemuanya  menuntut  kita  untuk  selalu  bersabar  dan  tabah  dalam  menerima    segala  hal  yang  demikian  itu,  sebab  tanpa  kesabaran  kita  akan  diombang  ambingkan oleh  tipu  daya syetan.

Sebagaimana  firman  alloh  dalam  surat  al kahfi  ayat  28  yang  artinya  :
“dan bersabarlah kamu bersama sama  dengan orang-orang yang menyeru tuhannya di pagi  dan senja hari  dengan  mengharapkan  keridhoannya”.

Kita bekerja untuk urusan dunia, dan kita beramal  untuk  akhirat. Kesemuanya hendaklah  dengan  penuh  kesabaran , begitu  pula  dalam  menerima ujian alloh.

Sabar tanpa  amal  ibadah tidak akan berarti, ibadah tanpa sabar  tak  akan  berbekas. Kita menyadari  tak  ada keberhasilan  tanpa  jerih  payah.tak  ada  kebahagiaan  tanpa  penderitaan ,  penderitaan  lahir  maupun  bathin  harus  kita  hadapi  dengan sabar,  karena  dibalik  itu  alloh  menjanjikan  kemudahan  dan  kegembiraan.

Untuk  itu  marilah  bersama-sama  kita  menunjukkan  sifat  sabar  dalam  kehidupan sehari-hari,  karena  keberuntungan  dari  alloh  hanya  diberikan  kepada  orang-orang  yang  bersabar.

Demikianlah  kultum  saya  pada  pagi  hari  ini. Mudah-mudahan  banyak  mamfaatnya  bagi  kita  semua. Lebih  dan  kurang  mohon  ma’af,  wassalamu’alaikum  warohmatullohiwabarokaatuh.







01 September 2014

PENERAPAN KONSEP REAKSI REDOKS DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI

PENERAPAN KONSEP REAKSI REDOKS DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI

Pengetahuan manusia mengenai reaksi redoks senantiasa berkembang. Perkembangan konsep reaksi redoks menghasilkan dua konsep, klasik dan modern.  Awalnya, reaksi redoks dipandang sebagai hasil dari perpindahan atom oksigen dan hidrogen. Oksidasi merupakan proses terjadinya penangkapan oksigen oleh suatu zat. Sementara itu reduksi adalah proses terjadinya pelepasan oksigen oleh suatu zat. Oksidasi juga diartikan sebagai suatu proses terjadinya pelepasan hidrogen oleh suatu zat dan reduksi adalah suatu proses terjadinya penangkap hidrogen. Oleh karena itu, teori klasik mengatakan bahwa oksidasi adalah proses penangkapan oksigen dan kehilangan hidrogen. Di sisi lain, reduksi adalah proses kehilangan  oksigen dan penangkapan hidrogen. Seiring dilakukannya berbagai percobaan, konsep redoks juga mengalami perkembangan. Muncullah teori yang lebih modern yang hingga saat ini masih dipakai. Dalam teori ini disebutkan bahwa:

a. Oksidasi adalah proses yang menyebabkan hilangnya satu atau lebih elektron dari dalam zat. Zat yang mengalami oksidasi menjadi lebih positif.

b. Reduksi adalah proses yang menyebabkan diperolehnya satu atau lebih elektron oleh suatu zat. Zat yang mengalami reduksi akan menjadi lebih negatif.

Teori ini masih dipakai hingga saat ini. Jadi proses oksidasi dan reduksi tidak hanya dilihat dari penangkapan oksigen dan hidrogen, melainkan dipandang sebagai proses perpindahan elektron dari zat yang satu ke zat yang lain.




langsung download aja dokumennya  ------> DI SINI

Diskusi Bahasa Inggris Tentang "Kriminal"

Diskusi Mapel Bahasa Inggris dengan topik Kriminal



KRIMINAL
selain dari korupsi , kriminal juga terdapat dimana mana dan didalam kehidupan kita sehari hari , contoh nya perilaku kejahatan yang terjadi di berbagai tempat umum , seperti di pasar , sekolah , kantor , bahkan dirumah kita sendiri , perilaku kejahatan lebih banyak terjadi di tempat umum , terutama dipasar, banyak terjadi pencopetan , ,tindak perilaku kejahatan sulit sekali di cegah , jika pelaku kejahatan tertangkap , maka akan di penjara, setelah keluar dari penjara , para pelaku kriminal , akan melakukan tindak kejahatan yang sama , dan terus menerus


CRIME

Apart from corruption, crime, and there are also ubiquitous in our daily life, his example of criminal behavior that occurs in various public places, such as markets, schools, offices, and even our own home, criminal behavior is more common in public places, especially in the market, a lot going on pickpocketing,, acts of criminal behavior difficult to be prevented, if the perpetrators were caught, it will be in jail, after being released from prison, the criminal, would commit the same crime, and continuously

Contoh Dialog Expression Satisfaction dan Dissatisfaction



Dialog Tentang Expression Satisfaction dan Dissatisfaction

Fauzan : good morning
Robby alka egy : good morning
Fauzan : what you want to order ?
robby : I have some bread and tea
egy:  and I asked for a salad and mango juice .
alka :  , I 'm a orange juice .
fauzan : ok wait .
robby : . This restaurant is a nice egy ? ,
egy :  , yeah this nice restaurant.
Alka : , we first food a try .
Fauzan : his orders in this please enjoy. ,
Egy : , woww this looks delicious , , ,
Alka : . its Also
Fauzan :. what about the taste ? are you satisfied ? .
Alka :  , yaa I am satisfied , her fresh juices and tasty , , , ,
Egy :  , yaa salad is also delicious , and her mango juice more palatable , , , I am satisfied , ,
Alka  , and you robby ? , are you satisfied ?
Robby :  , no , , , , I am not satisfied , ,
Fauzan  , why ? is there something wrong with it ? . :
Robby  : yes there is a slight problem , the bread was quite tasty , but it is less sweet tea , , ,
 Fauzan : , ooohh , I apologize for everything , I will replace with a new tea , , , , ,
Robby , ,  it's okay , I only eat bread so alone , and I asked for water, , ,
Alka : . do not be sad my friend, just the usual problems ,
Egy : , and we can look for another restaurant ,
Fauzan : this. The water  , I really , really sorry, ,
Robby : , no problem