Adapun syarat-syarat memperoleh
naturalisasi menurut UU No.12 Tahun 2006 adalah:
1. Naturalisasi Biasa
Mengajukan permohonan kepada
Menteri hukum dan HAM melalui kantor pengadilan negeri setempat dimana ia
tinggal atau di Kedubes RI apabila di luar negeri permohonan ini ditulis dalam
bahasa Indonesia. Bila lulus maka ia harus mengucapkan sumpah setia di hadapan
pengadilan negeri.
Syarat-syaratnya naturalisasi biasa adalah :
1) Telah berusia 18 (delapan belas) tahun
atau sudah kawin;
2) Pada waktu mengajukan permohonan sudah
bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima)
tahun berturut-turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak
berturut-turut;
3) Sehat jasmani dan rohani;
4) Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui
dasar Negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
5) Tidak pernah dijatuhi pidana karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau
lebih;
6) Jika dengan memperoleh Kewarga negaraan
Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
7) Mempunyai pekerjaan dan / atau
berpenghasilan tetap; dan
8) Membayar uang pewarganegaraan ke Kas
Negara.
2. Naturalisasi
istimewa
Naturalisasi istimewa di negara
RI dapat diberikan kepada warga negara asing yang status kewarganegaraannya
dalam kondisi sebagai berikut
a) Anak WNI yang
lahir diluar perkawaninan yang sah, belum berusia 18 tahun atau belum kawin diakui secara sah oleh
ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
b) Anak WNI yang belum
berusia 5 tahun meskipun telah secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan
penetapan pengadilan, tetap sebagai WNI
c) Perkawinan WNI
dengan WNA, baik sah maupun tidak sah dan diakui orang tuanya yang WNI atau
perkawinan yang melahirkan anak di wilayah RI meskipun status kewarganegaraan
orang tuanya tidak jelas berakibat anak berkewarganegaraan ganda hingga usia 18
tahun atau sudah kawin.
d) Pernyataan untuk
memilih kewarganegaraan dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada pejabat
dengan melampirkan dokumen sebagimana ditentukan di dalam perundangan-undangan.
e) Pernyataan untuk
memilih kewarganegaraan disampikan dalam waktu paling lambat 3 tahun setelah
anak berusia 18 tahun atau sudah kawin
f) Warga asing yang
telah berjasa kepada Negara RI dengan pernyataan sendiri (permohonan) untuk
menjadi warga negara RI atau dapat diminta oleh Negara RI. Kemudian,
mereka mengucapkan sumpah atau janji setia (tidak perlu memenuhi semua syarat
sebagaimanan dala naturalisasi biasa) cara ini diberikan oleh Presiden dengan
persetujuan DPR.
Akibat Pewarganegaraan
a) Setiap orang
yang bukan WNI diperlakukan sebagai orang asing.
b) Kehilangan
kewarganegaraan RI bagi suami atau istri yang terikaat perkawnian sah, tidak
menyebabkan kehilangan status kewarganegaraan itu.
c) Anak yang belum
berumur 18 tahun atau belum kawin yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan
dengan ayahnya sebelum ayah itu memperoleh kewarganegaraan RI turut memperoleh
kewarganegaraan RI
d) Anak yang lahir di
wilayah RI yang saat lahir tidak jelas kedudukan orang tuanya atau tidak
diketahui orang tuanya merupakan kewarganegaraan RI
e) Anak dibawah usia
5 tahun telah ditetapkan secara sah sebagi anak WNA berdasarkan pengadilan
tetap diakui sebagai WNI
f) Kehilangan
kewarganegaraan RI bagi seorang ibu tidak dengan sendirinya berlaku terhadap
anaknya yang tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai anak itu
berusia 18 tahun atau sudh kawin.
g) Kehilangan
kewarganegaraa Ri bagi seseorang ayah tidak dengan sendirinya berlaku terhadap
anaknya yang mempunyai hukum dengan ayahnya sampai anak itu berusia 18 tahun
atau sudah kawin
h) Kehilangan
kewarganegaraan RI karena memperoleh kewarganegaraan lain bagi seorang ibu yang
putus perkawinannya tidak sampai nak tersebut berusia 18 tahun atau sudah
kawin.
D. Syarat Dan
Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia
Kewarganegaraan Republik
Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan. Menurut Pasal 9 UU No.12 Tahun 2006 permohonan
pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai
berikut :
a. Telah berusia 18 (delapan belas)
tahun atau sudah kawin;
b. Pada waktu
mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik
Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10
(sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
c. Sehat jasmani
dan rohani;
d. Dapat berbahasa
Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
e. Tidak pernah
dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
f. Jika dengan
memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan
ganda;
g. Mempunyai pekerjaan
dan/atau berpenghasilan tetap; dan
h. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas
Negara.
Selanjutnya, pemohon harus membuat permohonan secara tertulis dalam bahasa
Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Kepala Kantor Wilayah
Departemen Hukum dan HAM atau Perwakilan RI di luar negeri dengan
sekurang-kurangnya memuat :
· Nama
lengkap;
· Tempat
dan tanggal lahir;
· Alamat
tempat tinggal;
· Kewargenegaraan
Pemohon;
· Nama
lengkap suami atau istri;
· Tempat
dan tanggal lahir suami atau istri, serta;
· Kewarganegaraan
suami atau istri.
0 komentar:
Posting Komentar