PEWARGANEGARAAN (NATURALISASI)
Dalam hukum kewarganegaraan di
Indonesia, dikenal dua asas memperoleh kewarganegaraan yaitu asas tempat
kelahiran (ius soli) dan asas keturunan (ius sanguinis). Menurut ius soli,
seseorang yang dilahirkan dalam wilayah suatu negara adalah warganegara.
Sedangkan menurut ius sanguinis, seseorang adalah ia menjadi warganegara karena
ia dilahirkan dari orangtua warganegara. Namun tidak semua negara menggunakan
asas ini, karena ada juga yang menerapkan dwikenegaraan (dilihat dari salah
satu turunan warganegara, bisa dilihat dari pihak ayah atau ibu). Atau ada juga
negara yang memiliki kesamaan keturunan dengan negara lain, seperti Italia dan
Argentina karena banyaknya keturunan negara tersebut yang pindah ke negara yang
serumpun. Dalam hal memperoleh kewarganegaraanpun dikenal adanya stelsel aktif
dan stelsel pasif. Dalam stelsel aktif, seseorang dapat memperoleh
kewarganegaraan dengan melakukan perbuatan hukum tertentu. Sedangkan stelsel
pasif, seseorang dapat memperoleh kewarganegaraan tanpa melakukan perbuatan
hukum tertentu.
Indonesia, sesuai ketentuan pada
UU No. 62 Tahun 1958 pada prinsipnya menggunakan asas ius sanguinis, namun asas
ius soli juga tidak menjadi tabu untuk dipakai sebagai aturan (lihat Pasal 1 huruf f, g, h, dan i).
Dalam UU ini juga dikenal salah satu cara memperoleh kewarganegaraan yaitu
melalui jalur pewarganegaraan (naturalisasi). Naturalisasi diperoleh seiring
dengan berlakunya Keputusan Menteri Kehakiman yang memberikan pewarganegaraan
tersebut. Pewarganegaraan ini diberikan (atau tidak diberikan) atas permohonan,
sedangkan instansi yang memberikan adalah Menteri Kehakiman.
Kemudian,
seiring dengan reformasi di Indonesia, diadakan revisi pada UU tersebut menjadi
UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Revisi UU terjadi karena
penekanan pada hubungan perdata menyangkut status patrilineal, kemudian dalam
UU terdahulu masih adanya diskriminasi etnis tertentu, dwikewarganegaraan,
serta belum terjaminnya hak-hak kewarganegaraan.
Melihat
itu semua, sebenarnya proses naturalisasi tidak memakan proses yang rumit.
Adapun syarat-syarat memperoleh naturalisasi menurut UU No.12 Tahun 2006
adalah:
1. Naturalisasi Biasa
Mengajukan
permohonan kepada Menteri hukum dan HAM melalui kantor pengadilan negeri
setempat dimana ia tinggal atau di Kedubes RI apabila di luar negeri permohonan
ini ditulis dalam bahasa Indonesia. Bila lulus maka ia harus mengucapkan sumpah
setia di hadapan pengadilan negeri.
Syarat-syaratnya naturalisasi biasa
adalah :
1) Telah
berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
2) Pada waktu
mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik
Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10
(sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
3) Sehat
jasmani dan rohani;
4) Dapat
berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5) Tidak pernah
dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara
1 (satu) tahun atau lebih;
6) Jika dengan
memperoleh Kewarga negaraan Republik Indonesia, tidak menjadi
berkewarganegaraan ganda;
7) Mempunyai
pekerjaan dan / atau berpenghasilan tetap; dan
8) Membayar
uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
2. Naturalisasi
istimewa
Naturalisasi
istimewa di negara RI dapat diberikan kepada warga negara asing yang status
kewarganegaraannya dalam kondisi sebagai berikut
a) Anak
WNI yang lahir diluar perkawaninan yang sah, belum berusia 18 tahun atau belum
kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
b) Anak
WNI yang belum berusia 5 tahun meskipun telah secara sah sebagai anak oleh WNA
berdasarkan penetapan pengadilan, tetap sebagai WNI
c) Perkawinan
WNI dengan WNA, baik sah maupun tidak sah dan diakui orang tuanya yang WNI atau
perkawinan yang melahirkan anak di wilayah RI meskipun status kewarganegaraan
orang tuanya tidak jelas berakibat anak berkewarganegaraan ganda hingga usia 18
tahun atau sudah kawin.
d) Pernyataan
untuk memilih kewarganegaraan dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada
pejabat dengan melampirkan dokumen sebagimana ditentukan di dalam
perundangan-undangan.
e) Pernyataan
untuk memilih kewarganegaraan disampikan dalam waktu paling lambat 3 tahun
setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin
f) Warga
asing yang telah berjasa kepada Negara RI dengan pernyataan sendiri
(permohonan) untuk menjadi warga negara RI atau dapat diminta oleh
Negara RI. Kemudian, mereka mengucapkan sumpah atau janji setia (tidak perlu
memenuhi semua syarat sebagaimanan dala naturalisasi biasa) cara ini diberikan
oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Akibat
Pewarganegaraan
a) Setiap
orang yang bukan WNI diperlakukan sebagai orang asing.
b) Kehilangan
kewarganegaraan RI bagi suami atau istri yang terikaat perkawnian sah, tidak
menyebabkan kehilangan status kewarganegaraan itu.
c) Anak
yang belum berumur 18 tahun atau belum kawin yang mempunyai hubungan hukum
kekeluargaan dengan ayahnya sebelum ayah itu memperoleh kewarganegaraan RI
turut memperoleh kewarganegaraan RI
d) Anak
yang lahir di wilayah RI yang saat lahir tidak jelas kedudukan orang tuanya
atau tidak diketahui orang tuanya merupakan kewarganegaraan RI
e) Anak
dibawah usia 5 tahun telah ditetapkan secara sah sebagi anak WNA berdasarkan
pengadilan tetap diakui sebagai WNI
f) Kehilangan
kewarganegaraan RI bagi seorang ibu tidak dengan sendirinya berlaku terhadap
anaknya yang tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai anak itu
berusia 18 tahun atau sudh kawin.
g) Kehilangan
kewarganegaraa Ri bagi seseorang ayah tidak dengan sendirinya berlaku terhadap
anaknya yang mempunyai hukum dengan ayahnya sampai anak itu berusia 18 tahun
atau sudah kawin
h) Kehilangan
kewarganegaraan RI karena memperoleh kewarganegaraan lain bagi seorang ibu yang
putus perkawinannya tidak sampai nak tersebut berusia 18 tahun atau sudah
kawin.
D. Syarat Dan Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan
Republik Indonesia
Kewarganegaraan
Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan. Menurut Pasal 9 UU
No.12 Tahun 2006 permohonan
pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai
berikut :
a. Telah
berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b. Pada waktu
mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik
Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10
(sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
c. Sehat jasmani
dan rohani;
d. Dapat berbahasa
Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
e. Tidak pernah
dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
f. Jika dengan
memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan
ganda;
g. Mempunyai pekerjaan
dan/atau berpenghasilan tetap; dan
h. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas
Negara.
Selanjutnya, pemohon harus
membuat permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas
bermeterai cukup kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM atau
Perwakilan RI di luar negeri dengan sekurang-kurangnya memuat :
Nama
lengkap;
Tempat
dan tanggal lahir;
Alamat
tempat tinggal;
Kewargenegaraan
Pemohon;
Nama
lengkap suami atau istri;
Tempat
dan tanggal lahir suami atau istri, serta;
Kewarganegaraan
suami atau istri.
Permohonan
pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa
Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri dan disampaikan kepada Pejabat
yang berwenang. Selanjutnya, Menteri
meneruskan permohonan pewarganegaraan disertai
dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan
terhitung sejak tanggal permohonan diterima. Dalam
mengajukan permohonan
pewarganegaraan, pemohon dikenai
biaya yang telanh diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Presiden berhak mengabulkan atau menolak
permohonan pewarganegaraan. Jika permohonan
pewarganegaraan dikabulkan, maka ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Keputusan
Presiden sebagaimana ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak
permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat
14 (empat belas) hari terhitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan. Jika permohonan pewarganegaraan ditolak
Presiden, harus
disertai alasan dan diberitahukan oleh Menteri kepada yang bersangkutan paling
lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri.
Keputusan
Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku
efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan
janji setia. Paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Keputusan
Presiden dikirim kepada pemohon, Pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan
sumpah atau menyatakan janji setia.Dalam hal setelah dipanggil secara tertulis
oleh Pejabat untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu
yang telah ditentukan ternyata pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah,
Keputusan Presiden tersebut batal demi hukum. Dalam hal pemohon tidak
dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan
sebagai akibat kelalaian Pejabat, pemohon dapat mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia di hadapan Pejabat lain yang ditunjuk Menteri.
Pengucapan
sumpah atau pernyataan janji setia dilakukan di hadapan Pejabat yang
berwenang. Pejabat selanjutnya membuat berita acara
pelaksanaan pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia. Paling lambat
14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan
janji setia, Pejabat menyampaikan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan
janji setia kepada Menteri.
0 komentar:
Posting Komentar