FUNGSI SERTA GAMBAR ALAT LABORATORIUM KIMIA.PDF
1. SENTRIFUS
2. LAMPU SPIRITUS
3. KACA ARLOJI
4. GELAS PIALA
5. CORONG
6. TIMBANGAN (NERACA OHAUS)
7. OVEN
8. BURET 50ML
9. LABU TAKAR
10. BOTOL REAGEN
11. ERLENMEYER
12. PIPET TETES
13. PIPET GONDOK
14. GELAS UKUR 10ML
15. STATIF
16. PIPET TAKAR
17. BUNSEN
18. DESIKATOR
19. MORTAL
20. GELAS KIMIA 250ML
21. PIPET VOLUME 5ML
22. GELAS KIMIA 500ML
23. KURS PORSELEN
DOWNLOAD PDF ---->> DISINI
23 Oktober 2016
RINGKASAN MSDS KIMIA ( SIFAT KIMIA DAN SIFAT FISIKA ZAT )
MSDS KIMIA ( SIFAT KIMIA DAN SIFAT FISIKA ZAT ) .PDF
1. HCl 6M
2. Larutan KI 1M
3. NaOH
4. Ammonium Sulfat (NH4)2SO4
5. Sodium Fosfat / Natrium Fosfat Na2HPO4
6. H2SO4 6M
7. Ammonium Karbonat (NH4)2CO3
8. Ammonium Tiosianida (NH4)CNS
9. HNO3 4M
10. Kalium Dikromat K2CrO4
11. Ammonium Oksalat (NH4)2C2O4
12. Seng Urasil Asetat [ZnUO2(CH3COO)4]
13. Asam Oksalat H2C2O4
14. Kalium Ferosianida K4Fe(CN)6
15. Timbal (II) Nitrat Pb(NO)2
16.Kalium Ferisianida K3Fe(CN)6
17. Perak Nitrat Ag(NO)3
DOWNLOAD PDF ---->> DISINI
1. HCl 6M
2. Larutan KI 1M
3. NaOH
4. Ammonium Sulfat (NH4)2SO4
5. Sodium Fosfat / Natrium Fosfat Na2HPO4
6. H2SO4 6M
7. Ammonium Karbonat (NH4)2CO3
8. Ammonium Tiosianida (NH4)CNS
9. HNO3 4M
10. Kalium Dikromat K2CrO4
11. Ammonium Oksalat (NH4)2C2O4
12. Seng Urasil Asetat [ZnUO2(CH3COO)4]
13. Asam Oksalat H2C2O4
14. Kalium Ferosianida K4Fe(CN)6
15. Timbal (II) Nitrat Pb(NO)2
16.Kalium Ferisianida K3Fe(CN)6
17. Perak Nitrat Ag(NO)3
DOWNLOAD PDF ---->> DISINI
LAPORAN PRAKTIKUM KIMIA ANORGANIK : SINTESIS DAN KARAKTERISASI KALIUM NITRAT (KNO3)
LAPORAN PRAKTIKUM KIMIA ANORGANIK / STRUKTUR SENYAWA ANORGANIK : SINTESIS DAN KARAKTERISASI KALIUM NITRAT (KNO3)
DOWNLOAD PDF --->> DISINI
DOWNLOAD PDF --->> DISINI
LAPORAN PRAKTIKUM KIMIA FISIKA : KENAIKAN TITIK DIDIH LARUTAN
LAPORAN PRAKTIKUM KIMIA FISIKA : KELARUTAN DUA CAIRAN YANG SALING BERCAMPUR SEBAGIAN
LAPORAN PRAKTIKUM KIMIA FISIKA : KELARUTAN DUA CAIRAN YANG SALING BERCAMPUR SEBAGIAN
DOWNLOAD ---->> DISINI
DOWNLOAD ---->> DISINI
LAPORAN PRAKTIKUM KIMIA FISIKA : CAMPURAN TIGA KOMPONEN ( DIAGRAM TERNER )
LAPORAN PRAKTIKUM KIMIA FISIKA 1 : CAMPURAN TIGA KOMPONEN ( DIAGRAM TERNER )
DOWNLOAD PDF ---->>> DISINI
DOWNLOAD PDF ---->>> DISINI
LAPORAN PRAKTIKUM KIMIA ANALITIK : REAKSI PENGENAL KATION
24 September 2016
LAPORAN PRAKTIKUM KIMIA FISIKA : ADSORBSI ISOTERM ZAT TERLARUT
ADSORBSI ISOTERM ZAT TERLARUT
DOWNLOAD PDF NYA ----> DI SINI
DOWNLOAD PDF NYA ----> DI SINI
LAPORAN PRAKTIKUM KIMIA FISIKA : VISKOSITAS
VISKOSITAS
DOWNLOAD PDF NYA ---> DI SINI
DOWNLOAD PDF NYA ---> DI SINI
LAPORAN PRAKTIKUM BIOLOGI : SISTEM ORGAN TUMBUHAN
SISTEM ORGAN TUMBUHAN
DOWNLOAD PDF NYA ---->> DI SINI
DOWNLOAD PDF NYA ---->> DI SINI
LAPORAN PRAKTIKUM BIOLOGI : EKOLOGI (ANALISIS VEGETASI)
EKOLOGI (ANALISIS VEGETASI)
DOWNLOAD PDF NYA ---->> DI SINI
DOWNLOAD PDF NYA ---->> DI SINI
LAPORAN PRAKTIKUM BIOLOGI : PRINSIP DASAR KLASIFIKASI
PRINSIP DASAR KLASIFIKASI
DOWNLOAD PDF ------>>> DI SINI
DOWNLOAD PDF ------>>> DI SINI
LAPORAN PRAKTIKUM BIOLOGI : SISTEM ORGAN HEWAN (SISTEM EKSRESI DAN REPRODUKSI)
SISTEM ORGAN HEWAN (SISTEM EKSRESI DAN REPRODUKSI)
DOWNLOAD PDF SISTEM ORGAN HEWAN ------>> DI SINI
DOWNLOAD PDF SISTEM ORGAN HEWAN ------>> DI SINI
19 September 2016
LAPORAN PRAKTIKUM BIOLOGI : JARINGAN TUMBUHAN
JARINGAN TUMBUHAN
Download PDF nya langsung ----> DI SINI
Download PDF nya langsung ----> DI SINI
LAPORAN PRAKTIKUM BIOLOGI : STRUKTUR TUBUH HEWAN TINGKAT RENDAH (CACING TANAH)
STRUKTUR TUBUH HEWAN TINGKAT RENDAH (CACING TANAH)
DOWNLOAD PDF NYA AJA LANGSUNG ----> DI SINI
DOWNLOAD PDF NYA AJA LANGSUNG ----> DI SINI
LAPORAN PRAKTIKUM BIOLOGI : TRANSPOR ZAT INTRA DAN EKSTRA SEL
TRANSPOR ZAT INTRA DAN EKSTRA SEL
Download aja PDF nya langsung ---> KLIK DI SINI
Download aja PDF nya langsung ---> KLIK DI SINI
LAPORAN PRAKTIKUM BIOLOGI : STRUKTUR SEL
STRUKTUR SEL
download PDF nya ----> DI SINI
download PDF nya ----> DI SINI
LAPORAN PRAKTIKUM BIOLOGI : MIKROSKOP DAN CARA PENGGUNAANNYA
MIKROSKOP DAN CARA PENGGUNAANNYA
langsung download aja PDF nya -----> KLIK DI SINI
langsung download aja PDF nya -----> KLIK DI SINI
07 September 2016
LAPORAN PRAKTIKUM FISIKA DASAR : PENGUKURAN DAN KETIDAKPASTIAN
LAPORAN PRAKTIKUM FISIKA : PENGUKURAN DAN KETIDAKPASTIAN
Download PDF nya aja langsung... ----->>>> KLIK DI SINI
Download PDF nya aja langsung... ----->>>> KLIK DI SINI
24 Agustus 2016
CONTOH SURAT LAMARAN PEKERJAAN
Kemantan, 11 September 2016
Lampiran : Satu berkas
Lampiran : Satu berkas
Hal : Lamaran pekerjaan
Yth.
Direktur PT Nusantara
Jalan Ahmad Yani No. 5A Sungai Penuh, Jambi
Dengan Hormat,
Berdasarkan iklan dalam harian Kompas tanggal 6 September 2016 bahwa lembaga Bapak membutuhkan karyawan lulusan Sarjana (S1), dengan ini saya mengajukan permohonan untuk mengisi lowongan kerja sebagai staf administrasi.
Jalan Ahmad Yani No. 5A Sungai Penuh, Jambi
Dengan Hormat,
Berdasarkan iklan dalam harian Kompas tanggal 6 September 2016 bahwa lembaga Bapak membutuhkan karyawan lulusan Sarjana (S1), dengan ini saya mengajukan permohonan untuk mengisi lowongan kerja sebagai staf administrasi.
Saya yang bertanda tangan di bawah ini
nama
:
Fauzan Setiawan
tempat/tanggal
lahir : Sungai Penuh, 04
Januari 1998
jenis kelamin : Laki-laki
jenis kelamin : Laki-laki
agama : Islam
pendidikan terakhir : Strata/S1
alamat : Kemantan Agung
Untuk melengkapi beberapa data yang diperlukan sebagai bahan pertimbangan Bapak/Ibu pimpinan diwaktu yang akan datang, saya lampirkan juga kelengkapan data diri sebagai berikut
1. pas photo,
2. foto copy KTP,
3. daftar riwayat hidup,
4. foto copy Ijazah.
pendidikan terakhir : Strata/S1
alamat : Kemantan Agung
Untuk melengkapi beberapa data yang diperlukan sebagai bahan pertimbangan Bapak/Ibu pimpinan diwaktu yang akan datang, saya lampirkan juga kelengkapan data diri sebagai berikut
1. pas photo,
2. foto copy KTP,
3. daftar riwayat hidup,
4. foto copy Ijazah.
Demikian surat lamaran ini saya buat dengan sebenarnya dan atas perhatian serta kebijaksanaan Bapak/Ibu pimpinan saya mengucapkan terimakasih.
Hormat saya,
Fauzan Setiawan, S.Si
CONTOH NOTULA DISKUSI + MAKALAH
Untuk contoh Notula Diskusi beserta makalah nya bisa di download ---> DI SINI
format dokumen (docx)
format dokumen (docx)
PEWARGANEGARAAN / NATURALISASI
PEWARGANEGARAAN (NATURALISASI)
Dalam hukum kewarganegaraan di
Indonesia, dikenal dua asas memperoleh kewarganegaraan yaitu asas tempat
kelahiran (ius soli) dan asas keturunan (ius sanguinis). Menurut ius soli,
seseorang yang dilahirkan dalam wilayah suatu negara adalah warganegara.
Sedangkan menurut ius sanguinis, seseorang adalah ia menjadi warganegara karena
ia dilahirkan dari orangtua warganegara. Namun tidak semua negara menggunakan
asas ini, karena ada juga yang menerapkan dwikenegaraan (dilihat dari salah
satu turunan warganegara, bisa dilihat dari pihak ayah atau ibu). Atau ada juga
negara yang memiliki kesamaan keturunan dengan negara lain, seperti Italia dan
Argentina karena banyaknya keturunan negara tersebut yang pindah ke negara yang
serumpun. Dalam hal memperoleh kewarganegaraanpun dikenal adanya stelsel aktif
dan stelsel pasif. Dalam stelsel aktif, seseorang dapat memperoleh
kewarganegaraan dengan melakukan perbuatan hukum tertentu. Sedangkan stelsel
pasif, seseorang dapat memperoleh kewarganegaraan tanpa melakukan perbuatan
hukum tertentu.
Indonesia, sesuai ketentuan pada
UU No. 62 Tahun 1958 pada prinsipnya menggunakan asas ius sanguinis, namun asas
ius soli juga tidak menjadi tabu untuk dipakai sebagai aturan (lihat Pasal 1 huruf f, g, h, dan i).
Dalam UU ini juga dikenal salah satu cara memperoleh kewarganegaraan yaitu
melalui jalur pewarganegaraan (naturalisasi). Naturalisasi diperoleh seiring
dengan berlakunya Keputusan Menteri Kehakiman yang memberikan pewarganegaraan
tersebut. Pewarganegaraan ini diberikan (atau tidak diberikan) atas permohonan,
sedangkan instansi yang memberikan adalah Menteri Kehakiman.
Kemudian,
seiring dengan reformasi di Indonesia, diadakan revisi pada UU tersebut menjadi
UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Revisi UU terjadi karena
penekanan pada hubungan perdata menyangkut status patrilineal, kemudian dalam
UU terdahulu masih adanya diskriminasi etnis tertentu, dwikewarganegaraan,
serta belum terjaminnya hak-hak kewarganegaraan.
Melihat
itu semua, sebenarnya proses naturalisasi tidak memakan proses yang rumit.
Adapun syarat-syarat memperoleh naturalisasi menurut UU No.12 Tahun 2006
adalah:
1. Naturalisasi Biasa
Mengajukan
permohonan kepada Menteri hukum dan HAM melalui kantor pengadilan negeri
setempat dimana ia tinggal atau di Kedubes RI apabila di luar negeri permohonan
ini ditulis dalam bahasa Indonesia. Bila lulus maka ia harus mengucapkan sumpah
setia di hadapan pengadilan negeri.
Syarat-syaratnya naturalisasi biasa
adalah :
1) Telah
berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
2) Pada waktu
mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah Negara Republik
Indonesia paling singkat 5 (lima) tahun berturut-turut atau paling singkat 10
(sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
3) Sehat
jasmani dan rohani;
4) Dapat
berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
5) Tidak pernah
dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara
1 (satu) tahun atau lebih;
6) Jika dengan
memperoleh Kewarga negaraan Republik Indonesia, tidak menjadi
berkewarganegaraan ganda;
7) Mempunyai
pekerjaan dan / atau berpenghasilan tetap; dan
8) Membayar
uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
2. Naturalisasi
istimewa
Naturalisasi
istimewa di negara RI dapat diberikan kepada warga negara asing yang status
kewarganegaraannya dalam kondisi sebagai berikut
a) Anak
WNI yang lahir diluar perkawaninan yang sah, belum berusia 18 tahun atau belum
kawin diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing.
b) Anak
WNI yang belum berusia 5 tahun meskipun telah secara sah sebagai anak oleh WNA
berdasarkan penetapan pengadilan, tetap sebagai WNI
c) Perkawinan
WNI dengan WNA, baik sah maupun tidak sah dan diakui orang tuanya yang WNI atau
perkawinan yang melahirkan anak di wilayah RI meskipun status kewarganegaraan
orang tuanya tidak jelas berakibat anak berkewarganegaraan ganda hingga usia 18
tahun atau sudah kawin.
d) Pernyataan
untuk memilih kewarganegaraan dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada
pejabat dengan melampirkan dokumen sebagimana ditentukan di dalam
perundangan-undangan.
e) Pernyataan
untuk memilih kewarganegaraan disampikan dalam waktu paling lambat 3 tahun
setelah anak berusia 18 tahun atau sudah kawin
f) Warga
asing yang telah berjasa kepada Negara RI dengan pernyataan sendiri
(permohonan) untuk menjadi warga negara RI atau dapat diminta oleh
Negara RI. Kemudian, mereka mengucapkan sumpah atau janji setia (tidak perlu
memenuhi semua syarat sebagaimanan dala naturalisasi biasa) cara ini diberikan
oleh Presiden dengan persetujuan DPR.
Akibat
Pewarganegaraan
a) Setiap
orang yang bukan WNI diperlakukan sebagai orang asing.
b) Kehilangan
kewarganegaraan RI bagi suami atau istri yang terikaat perkawnian sah, tidak
menyebabkan kehilangan status kewarganegaraan itu.
c) Anak
yang belum berumur 18 tahun atau belum kawin yang mempunyai hubungan hukum
kekeluargaan dengan ayahnya sebelum ayah itu memperoleh kewarganegaraan RI
turut memperoleh kewarganegaraan RI
d) Anak
yang lahir di wilayah RI yang saat lahir tidak jelas kedudukan orang tuanya
atau tidak diketahui orang tuanya merupakan kewarganegaraan RI
e) Anak
dibawah usia 5 tahun telah ditetapkan secara sah sebagi anak WNA berdasarkan
pengadilan tetap diakui sebagai WNI
f) Kehilangan
kewarganegaraan RI bagi seorang ibu tidak dengan sendirinya berlaku terhadap
anaknya yang tidak mempunyai hubungan hukum dengan ayahnya sampai anak itu
berusia 18 tahun atau sudh kawin.
g) Kehilangan
kewarganegaraa Ri bagi seseorang ayah tidak dengan sendirinya berlaku terhadap
anaknya yang mempunyai hukum dengan ayahnya sampai anak itu berusia 18 tahun
atau sudah kawin
h) Kehilangan
kewarganegaraan RI karena memperoleh kewarganegaraan lain bagi seorang ibu yang
putus perkawinannya tidak sampai nak tersebut berusia 18 tahun atau sudah
kawin.
D. Syarat Dan Tata Cara Memperoleh Kewarganegaraan
Republik Indonesia
Kewarganegaraan
Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan. Menurut Pasal 9 UU
No.12 Tahun 2006 permohonan
pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai
berikut :
a. Telah
berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin;
b. Pada waktu
mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik
Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut-turut atau paling singkat 10
(sepuluh) tahun tidak berturut-turut;
c. Sehat jasmani
dan rohani;
d. Dapat berbahasa
Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
e. Tidak pernah
dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 1 (satu) tahun atau lebih;
f. Jika dengan
memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan
ganda;
g. Mempunyai pekerjaan
dan/atau berpenghasilan tetap; dan
h. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas
Negara.
Selanjutnya, pemohon harus
membuat permohonan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas
bermeterai cukup kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM atau
Perwakilan RI di luar negeri dengan sekurang-kurangnya memuat :
Nama
lengkap;
Tempat
dan tanggal lahir;
Alamat
tempat tinggal;
Kewargenegaraan
Pemohon;
Nama
lengkap suami atau istri;
Tempat
dan tanggal lahir suami atau istri, serta;
Kewarganegaraan
suami atau istri.
Permohonan
pewarganegaraan diajukan di Indonesia oleh pemohon secara tertulis dalam bahasa
Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada Presiden melalui Menteri dan disampaikan kepada Pejabat
yang berwenang. Selanjutnya, Menteri
meneruskan permohonan pewarganegaraan disertai
dengan pertimbangan kepada Presiden dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan
terhitung sejak tanggal permohonan diterima. Dalam
mengajukan permohonan
pewarganegaraan, pemohon dikenai
biaya yang telanh diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Presiden berhak mengabulkan atau menolak
permohonan pewarganegaraan. Jika permohonan
pewarganegaraan dikabulkan, maka ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Keputusan
Presiden sebagaimana ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak
permohonan diterima oleh Menteri dan diberitahukan kepada pemohon paling lambat
14 (empat belas) hari terhitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan. Jika permohonan pewarganegaraan ditolak
Presiden, harus
disertai alasan dan diberitahukan oleh Menteri kepada yang bersangkutan paling
lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal permohonan diterima oleh Menteri.
Keputusan
Presiden mengenai pengabulan terhadap permohonan pewarganegaraan berlaku
efektif terhitung sejak tanggal pemohon mengucapkan sumpah atau menyatakan
janji setia. Paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak Keputusan
Presiden dikirim kepada pemohon, Pejabat memanggil pemohon untuk mengucapkan
sumpah atau menyatakan janji setia.Dalam hal setelah dipanggil secara tertulis
oleh Pejabat untuk mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu
yang telah ditentukan ternyata pemohon tidak hadir tanpa alasan yang sah,
Keputusan Presiden tersebut batal demi hukum. Dalam hal pemohon tidak
dapat mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia pada waktu yang telah ditentukan
sebagai akibat kelalaian Pejabat, pemohon dapat mengucapkan sumpah atau
menyatakan janji setia di hadapan Pejabat lain yang ditunjuk Menteri.
Pengucapan
sumpah atau pernyataan janji setia dilakukan di hadapan Pejabat yang
berwenang. Pejabat selanjutnya membuat berita acara
pelaksanaan pengucapan sumpah atau pernyataan janji setia. Paling lambat
14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau pernyataan
janji setia, Pejabat menyampaikan berita acara pengucapan sumpah atau pernyataan
janji setia kepada Menteri.
MAKALAH MINYAK BUMI DAN HIDROKARBON || MATERI KIMIA SMA
PERS DI MASA ORDE BARU
PERS DI MASA
ORDE BARU
BAB
I PENDAHULUAN
LATAR
BELAKANG
Pada awal kepemimpinan orde baru
menyatakan bahwa membuang jauh praktik demokrasi terpimpin diganti dengan
demokrasi Pansasila, hal ini mendapat sambutan positif dari semua tokoh dan
kalangan, sehingga lahirlah istilah pers Pancasila. Menurut sidang pleno
ke 25 Dewan Pers bahwa Pers Pancasila adalah pers Indonesia dalam arti pers
yang orientasi, sikap, dan tingkah lakunya didasarkan pada nilai-nilai
Pancasila dan UUD 1945. Hakekat pers Pancasila adalah pers yang sehat,
pers yang bebas dan bertanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai
penyebar informasi yang benar dan objektif, penyalur aspirasi rakyat, dan
kontrol sosial yang konstruktif.
Masa kebebasan ini berlangsung
selama delapan tahun disebabkan terjadinya pristiwa malari (Lima Belas Januari
1974) sehingga pers kembali seperti zaman orde lama. Dengan peristiwa
malari beberapa surat kabar dilarang terbit termasuk Kompas. Pers pasca
peristiwa malari cenderung pers yang mewakili kepentingan penguasa, pemerintah
atau negara. Pers tidak pernah melakukan kontrol sosial disaat itu.
Pemerintah orde baru menganggap bahwa pers adalah institusi politik yang harus
diatur dan dikontrol sebagaimana organisasi masa dan partai politik.
BAB
II PEMBAHASAN
Perkembangan
Pers Pada Masa Orde Baru
Orde Baru adalah sebutan bagi
masa pemerintahan Presiden Soeharto di Indonesia. Orde Baru menggantikan Orde
Lama yang merujuk kepada era pemerintahan Soekarno. Orde Baru hadir dengan
semangat “koreksi total” atas penyimpangan yang dilakukan Orde Lama Soekarno.
Orde Baru berlangsung dari tahun
1966 hingga 1998. Dalam jangka waktu tersebut, ekonomi Indonesia berkembang
pesat meski hal ini dibarengi praktek korupsi yang merajalela di negara ini.
Selain itu, kesenjangan antara rakyat yang kaya dan miskin juga semakin
melebar.
Masa Jabatan Suharto Pada 1968,
MPR secara resmi melantik Soeharto untuk masa jabatan 5 tahun sebagai presiden,
dan dia kemudian dilantik kembali secara berturut-turut pada tahun 1973, 1978,
1983, 1988, 1993, dan 1998.
Pada awal kepemimpinan orde baru
menyatakan bahwa membuang jauh praktik demokrasi terpimpin diganti dengan
demokrasi Pansasila, hal ini mendapat sambutan positif dari semua tokoh dan
kalangan, sehingga lahirlah istilah pers Pancasila. Menurut sidang pleno
ke 25 Dewan Pers bahwa Pers Pancasila adalah pers Indonesia dalam arti pers
yang orientasi, sikap, dan tingkah lakunya didasarkan pada nilai-nilai
Pancasila dan UUD 1945. Hakekat pers Pancasila adalah pers yang sehat,
pers yang bebas dan bertanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai
penyebar informasi yang benar dan objektif, penyalur aspirasi rakyat, dan
kontrol sosial yang konstruktif.
Pada awal kekuasaan orde baru,
Indonesia dijanjikan akan keterbukaan serta kebebasan dalam berpendapat.
Masyarakat saat itu bersuka-cita menyambut pemerintahan Soeharto yang
diharapkan akan mengubah keterpurukan pemerintahan orde lama. Pemerintah pada
saat itu harus melakukan pemulihan di segala aspek, antara lain aspek ekonomi,
politik, social, budaya, dan psikologis rakyat. Indonesia mulai bangkit sedikit
demi sedikit, bahkan perkembangan ekonomi pun semakin pesat.Namun sangat
tragis, bagi dunia pers di Indonesia. Dunia pers yang seharusnya bersuka cita
menyambut kebebasan pada masa orde baru, malah sebaliknya. Pers mendapat
berbagai tekanan dari pemerintah. Tidak ada kebebasan dalam menerbitkan
berita-berita miring seputar pemerintah. Bila ada maka media massa tersebut
akan mendapatkan peringatan keras dari pemerintah yang tentunya akan mengancam
penerbitannya.
Pada masa orde baru, segala
penerbitan di media massa berada dalam pengawasan pemerintah yaitu melalui
departemen penerangan. Bila ingin tetap hidup, maka media massa tersebut harus
memberitakan hal-hal yang baik tentang pemerintahan orde baru. Pers seakan-akan
dijadikan alat pemerintah untuk mempertahankan kekuasaannya, sehingga pers
tidak menjalankan fungsi yang sesungguhnya yaitu sebagai pendukung dan pembela
masyarakat.
“Pada masa orde baru pers
Indonesia disebut sebagai pers pancasila. Cirinya adalah bebas dan
bertanggungjawab”. (Tebba, 2005 : 22). Namun pada kenyataannya tidak ada
kebebasan sama sekali, bahkan yang ada malah pembredelan
Tanggal 21 Juni 1994, beberapa
media massa seperti Tempo, deTIK, dan editor dicabut surat izin penerbitannya
atau dengan kata lain dibredel setelah mereka mengeluarkan laporan investigasi
tentang berbagai masalah penyelewengan oleh pejabat-pejabat Negara. Pembredelan
itu diumumkan langsung oleh Harmoko selaku menteri penerangan pada saat itu.
Meskipun pada saat itu pers benar-benar diawasi secara ketat oleh pemerintah,
namun ternyata banyak media massa yang menentang politik serta
kebijakan-kebijakan pemerintah. Dan perlawanan itu ternyata belum berakhir.
Tempo misalnya, berusaha bangkit setelah pembredelan bersama para pendukungnya
yang tentu rezim Soeharto.
Pembredelan Tempo serta
perlawanannya terhadap pemerintah Orde Baru
Pembredelan 1994 ibarat hujan,
jika bukan badai dalam ekologi politik Indonesia secara
menyeluruh. Tidak baru, tidak
aneh dan tidak istimewa jika dipahami dalam ekosistemnya. (Aliansi Jurnalis
Independen, 1995 : 140) Sebelum dibredel pada 21 Juni 2004, Tempo menjadi
majalah berita mingguan yang paling penting di Indonesia. Pemimpin Editornya
adalah Gunawan Mohammad yang merupakan seorang panyair dan intelektual yang
cukup terkemuka di Indonesia. Pada 1982 majalah Tempo pernah ditutup untuk
sementara waktu, karena berani melaporkan situasi pemilu saat itu yang ricuh.
Namun dua minggu kemudian, Tempo diizinkan kembali untuk terbit. Pemerintah
Orde Baru memang selalu was-was terhadap Tempo, sehingga majalah ini selalu
dalam pengawasan pemerintah. Majalah ini memang popular dengan independensinya
yang tinggi dan juga keberaniannya dalam mengungkap fakta di lapangan. Selain
itu kritikan- kritikan Tempo terhadap pemerintah di tuliskan dengan kata-kata
yang pedas dan bombastis. Goenawan pernah menulis di majalah Tempo, bahwa
kritik adalah bagian dari kerja jurnalisme. Motto Tempo yang terkenal adalah “
enak dibaca dan perlu”. Meskipun berani melawan pemerintah, namun tidak berarti
Tempo bebas dari tekanan. Apalagi dalam hal menerbitkan sebuah berita yang
menyangkut politik serta keburukan pemerintah, Tempo telah
mendapatkanberkali-kali maendapatkan peringatan. Hingga akhirnya Tempo harus
rela dibungkam dengan aksi pembredelan itu. Namun perjuangan Tempo tidak
berhenti sampai disana. Pembredelan bukanlah akhir dari riwayat
Tempo. Untuk tetap survive, ia
harus menggunakan trik dan startegi.Salah satu trik dan strategi yang digunakan
Tempo adalah yang pertama adalah mengganti kalimat aktif menjadi pasif dan yang
kedua adalah stategi pinjam mulut. Semua strategi itu dilakukan Tempo untuk
menjamin kelangsungannya sebagai media yang independen dan terbuka. Tekanan
yang dating bertubi-tubi dari pemerintah tidak meluluhkan semangat Tempo untuk
terus menyampaikan kebenaran kepada masyarakat.
Setelah pembredelan 21 Juni 1994,
wartawan Tempo aktif melakukan gerilya, seperti denganmendirikan Tempo Interaktif
atau mendirikan ISAI (Institut Studi Arus Informasi) pada tahun 1995.Perjuangan
ini membuktikan komitmen Tempo untuk menjunjung kebebasan pers yang
terbelengguada pada zaman Orde Baru. Kemudian Tempo terbit kembali pada tanggal
6 Oktober 1998, setelahjatuhnya Orde Baru.
Fungsi
Dewan Pers pada masa Orde Baru
Dewan pers adalah lembaga yang
menaungi pers di Indonesia. Sesuai UU Pers Nomor 40 tahun 1999, dewan pers
adalah lembaga independen yang dibentuk sebagai bagian dari upaya
untukmengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.
Ada tujuh fungsi dewan pers yang
diamanatkan UU, diantaranya
a. Melindungi kemerdekaan pers
dari campur tangan pihak lain, bisa pemerintah dan juga masyarakat.
b. Melakukan pengkajian untuk
pengembangan kehidupan pers.
c. Menetapkan dan mengawasi
pelaksanaan kode etik jurnalistik.
d. Memberikan pertimbangan dan
mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasusyang berhubungan
dengan pemberitaan pers.
e. Mengembangkan komunikasi
antara pers, masyarakat adn pemerintah.
f. Memfasilitasi organisasi pers
dalam menyusun peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi
wartawan.
g. Mendata perusahaan pers.
Pada masa Orde baru, fungsi dewan
pers ini tidaklah efektif. Dewan pers hanyalah formalitras semata. Dewan Pers
bukannya melindungi sesama rekan jurnalisnya, malah menjadi anak buah dari
pemerintah Orde Baru. Hal itu terlihat jelas ketika pembredelan 1994, banyak
anggota dari dewan pers yang tidak menyetujui pembredelan. Termasuk juga
Gunaman Muhammad yang selaku editor Tempo juga termasuk dalam dewan pers saat
itu. Namun ironisnya, pada saat itu dewan pers diminta untuk mendukung
pembredelan tersebut. Meskipun dewan pers menolak pembredelan, tetap saja
pembredelan dilaksanakan. Menolak berarti melawan pemerintah. Berarti benar
bahwa dewan pers hanya formalitas saja.
Istilah pers digunakan dalam
konteks historis seperti pada konteks “press freedom or law” dan “power of the
press”. Sehingga dalam fungsi dan kedudukannya seperti itu, tampaknya, pers
dipandang sebagai kekuatan yang mampu mempengaruhi masyarakat secara massal. (
John C.Merrill, 1991, dalam Asep Saeful, 1999 : 26)). Seharusnya pers selain
mempengaruhi masyarakat,pers juga bisa mempengaruhi pemerintah. Karena
pengertian secara missal itu adalah seluruhlapisan masyarakat baik itu
pemerintah maupun masyarakat. Namun di Era Orde Baru, dewan persmemang gagal
meningkatkan kehidupan pers nasional, sehingga dunia pers hanya terbelenggu
olehkekuasaan oleh kekuasaan Orde Baru tanpa bisa memperjuangkan hak-haknya.
Status
TVRI Di Era Orde Baru
Tahun 1974, TVRI diubah menjadi
salah satu bagian dari organisasi dan tatakerja Departemen Penerangan, yang
diberi status Direktorat, langsung bertanggung-jawab pada Direktur Jendral
Radio, TV, dan Film Departemen Penerangan Republik Indonesia.
Sebagai alat komunikasi
Pemerintah, tugas TVRI adalah untuk menyampaikan policy Pemerintah kepada
rakyat dan pada waktu yang bersamaan menciptakan two-way traffic dari rakyat
untuk pemerintah selama tidak men-diskreditkan usaha-usaha Pemerintah.
Pada garis besarnya tujuan policy
Pemerintah dan program-programnya adalah untuk membangun bangsa dan negara
Indonesia yang modern dengan masyarakat yang aman, adil, tertib dan sejahtera,
dimana tiap warga Indonesia mengenyam kesejahteraan lahiriah dan mental
spiritual.
Semua kebijaksanaan Pemerintah
beserta programnya harus dapat diterjemahkan melalui siaran dari studio-studio
TVRI yang berkedudukan di Ibukota maupun daerah dengan cepat, tepat dan baik .
Semua pelaksanaan TVRI baik di
Ibukota maupun di Daerah harus meletakan tekanan kerjanya kepada integrasi,
supaya TVRI menjadi suatu well-integrated mass media Pemerintah.
Tahun 1975, dikeluarkan SK Menpen
No. 55 Bahan siaran/KEP/Menpen/1975, TVRI memiliki status ganda yaitu selain
sebagai Yayasan Televisi RI juga sebagai Direktorat Televisi, sedang manajemen
yang diterapkan yaitu manajemen perkantoran / birokrasi.
Kelebihan
sistem Pemerintahan Orde Baru
Perkembangan GDP per kapita
Indonesia yang pada tahun 1968 hanya AS$70 dan pada 1996 telah mencapai lebih
dari AS$1.000
Sukses transmigrasi
Sukses KB
Sukses memerangi buta huruf
Sukses swasembada pangan
Pengangguran minimum
Sukses REPELITA (Rencana
Pembangunan Lima Tahun)
Sukses Gerakan Wajib Belajar
Sukses Gerakan Nasional Orang-Tua
Asuh
Sukses keamanan dalam negeri
Investor asing mau menanamkan
modal di Indonesia
Sukses menumbuhkan rasa
nasionalisme dan cinta produk dalam negeri
Kekurangan
Sistem Pemerintahan Orde Baru
Semaraknya korupsi, kolusi,
nepotisme
Pembangunan Indonesia yang tidak
merata dan timbulnya kesenjangan pembangunan antara pusat dan daerah, sebagian
disebabkan karena kekayaan daerah sebagian besar disedot ke pusat
Munculnya rasa ketidakpuasan di
sejumlah daerah karena kesenjangan pembangunan, terutama di Aceh dan Papua
Kecemburuan antara penduduk
setempat dengan para transmigran yang memperoleh tunjangan pemerintah yang
cukup besar pada tahun-tahun pertamanya
Bertambahnya kesenjangan sosial
(perbedaan pendapatan yang tidak merata bagi si kaya dan si miskin)
Pelanggaran HAM kepada masyarakat
non pribumi (terutama masyarakat Tionghoa)
Kritik dibungkam dan oposisi
diharamkan
Kebebasan pers sangat terbatas,
diwarnai oleh banyak koran dan majalah yang dibredel
Penggunaan kekerasan untuk menciptakan
keamanan, antara lain dengan program “Penembakan Misterius”
Tidak ada rencana suksesi
(penurunan kekuasaan ke pemerintah/presiden selanjutnya)
Menurunnya kualitas birokrasi
Indonesia yang terjangkit penyakit Asal Bapak Senang, hal ini kesalahan paling
fatal Orde Baru karena tanpa birokrasi yang efektif negara pasti hancur.
Menurunnya kualitas tentara
karena level elit terlalu sibut berpolitik sehingga kurang memperhatikan
kesejahteraan anak buah.
BAB
III PENUTUP
Kesimpulan
Pers dalam masa orde baru
seakan-akan kehilangan jati dirinya sebagai media yang bebas
berpendapat dan menyampaikan
informasi. Meskipun orde baru telah menjanjikan keterbukaan dan kebebasan di
awal pemerintahannya, namun pada kenyataannya dunia pers malah terbelenggu dan mendapat
tekanan dari segala aspek. Pers pun tidak mau hanya diam dan terus mengikuti
permainan politik Orde baru. Sehingga banyak media massa yang memberontak
melalui tulisan-tulisan yang mengkritik pemerintah, bahkan banyak pula yang
membeberkan keburukan pemerintah. Itulah sebabnya pada tahun 1994 banyak media
yang dibredel, seperti Tempo, Detik, dan Monitor.
Namun majalah Tempo adalah
satu-satunya yang berjuang dan terus melawan pemerintah orde baru melalui
tulisan-tulisannya hingga sampai akhirnya bisa kembali terbit setelah jatuhnya
Orde baru. Pemerintah memang memegang kendali dalam semua aspek pada saat,
terutama dalam dunia pers.
Langganan:
Postingan (Atom)